Tribratanewspolresciamis
– Sekitar pukul 11.00 Wib Sat Reskrim Polres Ciamis
mendapatkan laporan tentang menyalahgunaan produksi pangan dengan menggunakan
bahan tambahan seperti borak dan formalin di wilayah hukum Polres Ciamis. Kamis
(12/1/2017)
Pelapor melakukan pengujian atau
analisis di Laboratorium Jasa Uji Fakultas Taknologi Industri Pertanian
Universitas Padjajaran terhadap 7 sempel yaitu diantaranya Cilok Edun, Cilok
Pedo, Cilok RR, Tahu Targana, Tahu Macakar, Tahu Balok dan Molase.
Dari 7 sample tersebut terdapat 3
sample yang mengandung Formalin, Boraks dan Pemutih, 3 sample lainnya tidak
mengandung Boraks tetapi mengandung Formalin dan Pemutih, sedangkan 1 sempel
lainnya mengandung Formalin dan Klorin.
Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim
Polres Ciamis melakukan penyelidikan lebih
lanjut terhadap penyalahgunaan produksi pangan seperti yang telah disebutkan.
Untuk sementara tindak pidana
tersebut terkena pasal 136 huruf (a) dan (b) jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18
tahun 2012 tentang Pangan. (humaspolresciamis)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar