Jumat, 13 Januari 2017

SAT RESKRIM POLRES CIAMIS SELIDIKI PENYALAHGUNAAN PANGAN

Tribratanewspolresciamis – Sekitar pukul 11.00 Wib Sat Reskrim Polres Ciamis mendapatkan laporan tentang menyalahgunaan produksi pangan dengan menggunakan bahan tambahan seperti borak dan formalin di wilayah hukum Polres Ciamis. Kamis (12/1/2017)


Pelapor melakukan pengujian atau analisis di Laboratorium Jasa Uji Fakultas Taknologi Industri Pertanian Universitas Padjajaran terhadap 7 sempel yaitu diantaranya Cilok Edun, Cilok Pedo, Cilok RR, Tahu Targana, Tahu Macakar, Tahu Balok dan Molase.

Dari 7 sample tersebut terdapat 3 sample yang mengandung Formalin, Boraks dan Pemutih, 3 sample lainnya tidak mengandung Boraks tetapi mengandung Formalin dan Pemutih, sedangkan 1 sempel lainnya mengandung Formalin dan Klorin.

Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan  lebih lanjut terhadap penyalahgunaan produksi pangan seperti yang telah disebutkan.


Untuk sementara tindak pidana tersebut terkena pasal 136 huruf (a) dan (b) jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar