Rabu, 11 Januari 2017

POLRES CIAMIS UNGKAP KASUS CURAT DI 55 TKP

Tribratanewspolresciamis – Bertempat di depan Gedung Utama Polres Ciamis telah dilaksanakan kegiatan Press Release pencurian dengan pemberatan yang dipimpin oleh Waka Polres Ciamis Kompol Imam Rachman, S.I.K. Rabu (11/1/2017)


Pencurian dengan pemberatan  ini dilakukan oleh WH(18) yang merupakan Joki sekaligus menjadi pelaku dan terjadi pada hari kamis tanggal 24 Maret 2016 di Mes Pabrik Kayu Makmur Sentosa yang beralamat di Dusun Kempung RT.002/006 Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Ciamis. Dan dari kejadian tersebut berhasil diamankan barang bukti yaitu 1 BPKB, 1 STNK, 1 unit kendaraan bermotor R2, serta 1 buah anak kuncinya.

Dari hasil pengembangan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 55 TKP dan Barang bukti yang baru disita sebanyak 11 unit dan selebihnya masih dalam pengembangan dilapangan. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontaknya.

Dan secara keseluruhan terdapat 5 pelaku lainnya, salah satunya sudah meninggal dunia dengan inisial SS(45) yang dihakimi massa saat melakukan pencurian. Sementara 4 pelaku lainnya yaitu SM, ST, BG dan LT masih dalam pencarian.



Selama kegiatan berlangsung dapat terlaksana dengan lancar aman dan kondusif, dan disampaikan juga kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap kendaraan yang dimilikinya untuk mencegah dan meminimalisir pencurian kendaraan bermotor. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar