Sabtu, 14 Januari 2017

SAT RES NARKOBA POLRES CIAMIS UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN OBAT

Tribratanewspolresciamis – Bertempat di Dusun Johor RT. 08 RW. 04, Desa Welasari, Kec. Sadananya, Kabupaten Ciamis tersangka dengan inisial DH(18) telah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan penyediaan farmasi jenis obat Dextromethorphan sebanyak 180 butir. Kamis (12/1/2017)

Foto : Tersangka

Foto : Barang Bukti
Dari tersangka tersebut diperoleh keterangan bahwa obat tersebut adalah milik tersangka dengan inisial AR(18) sedangkan DH hanya menjual dan mengedarkan saja. Selanjutnya dengan keterangan tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AR yang selanjutnya para tersangka berikut dengan barang bukti ditindaklanjuti di Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut diperoleh barang bukti diantaranya 18 bungkus plastic klip transparan kecil yang masing-masing berisikan 10 butir obat tablet bulat warna kuning yang bertuliskan DMP (Dectromethorphan) dan uang tunai Rp. 15.000,- yang merupakan hasil dari penjualan obat tersebut.


Berdasarkan kasus tindak pidana tersebut pihak kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan tes urin terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Dan atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 196 jo Pasal 197 UU no. C36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar