Tribratanewspolresciamis – Bertempat di Dusun Johor RT. 08 RW. 04, Desa
Welasari, Kec. Sadananya, Kabupaten Ciamis tersangka dengan inisial DH(18)
telah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan penyediaan farmasi jenis obat
Dextromethorphan sebanyak 180 butir. Kamis (12/1/2017)
![]() |
| Foto : Tersangka |
![]() |
| Foto : Barang Bukti |
Dari tersangka tersebut diperoleh keterangan
bahwa obat tersebut adalah milik tersangka dengan inisial AR(18) sedangkan DH
hanya menjual dan mengedarkan saja. Selanjutnya dengan keterangan tersebut
petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AR yang selanjutnya para
tersangka berikut dengan barang bukti ditindaklanjuti di Satuan Reserse Narkoba
Polres Ciamis untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut diperoleh barang
bukti diantaranya 18 bungkus plastic klip transparan kecil yang masing-masing
berisikan 10 butir obat tablet bulat warna kuning yang bertuliskan DMP (Dectromethorphan)
dan uang tunai Rp. 15.000,- yang merupakan hasil dari penjualan obat tersebut.
Berdasarkan kasus tindak pidana
tersebut pihak kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan tes urin terhadap
tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Dan atas
kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 196 jo Pasal 197 UU no. C36 Tahun
2009 tentang Kesehatan. (humaspolresciamis)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar