Tribratanewspolresciamis – Banyak sekali modus yang dilakukan oleh pelaku tindak
kejahatan untuk mengambil harta benda milik korbannya seperti melakukan
penipuan, hipnotis dan lain-lain, oleh karena itu masyarakat agar
lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban pelaku tindak kejahatan tersebut.
Seperti halnya yang terjadi di Penginapan
Kalapa Jangkung Dsn. Bagolo, Kec. Kalipucang Kab. Pangandaran telah terjadi
Tindak Pidana pencurian 1 Unit Mobil dengan modus
pemberian obat bius pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 15.30
Wib.
Awal mula kejadian yaitu tersangka
merencanakan menjanjikan pengobatan kepada korban, selanjutnya korban diberikan
minuman yang sudah dicampur dengan obat bius dan setelah korban pingsan atau tidak sadarkan diri, mobil berikut barang-barang
milik korban dibawa lari ke arah Jeruk Legi Cilacap, Jawa Tengah.Sekira pukul 17.14 Wib masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut melapor melalui telefon ke Polsek Kalipucang, selanjutnya dari Polsek Kalipucang menginformasikan dan meminta bantuan ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis.
Setelah menerima laporan tersebut Unit
Jatanras langsung melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 23.30 Wib berkat ketangkasan dan kesigapan anggota, bertempat
di Pom Bensin Legi Cilacap kedua pelaku berikut barang bukti berhasil diringkus serta dibawa ke Polres Ciamis untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut terdapat 2 orang
pelaku yang di amankan yaitu dengan inisial DY(39) dan LM(45) serta berhasil diamankan barang
bukti berupa 1 unit mobil toyota avanza warna hitam, berikut kunci kontak dan STNK, 1 buah dompet berisi SIM A,
SIM C, 2 Kartu ATM, KTP, ASKES & STNK Sepeda motor dan 1 buah HP
Nokia warna biru. (humaspolresciamis)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar