Tribratanewspolresciamis – Telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan di Desa
Bangunsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis yang dilakukan oleh SR(35)
yang diduga mengalami gangguan jiwa, kepada ayahnya sendiri RK(70). Sabtu (7/1/2017)
![]() |
| Foto : TKO |
Kejadian tersebut terjadi pada pukul
08.00 Wib sewaktu korban sedang sarapan pagi, dan korban mengucapkan “aya nu keur dahar, ulah seuseuhak wae” (ada
yang sedang makan, jangan berdahak terus) tak lama setelah itu SR meminta sandal
dengan mengucapkan “kadieukeun sandal aing”
(Kesinikan sandal saya) tak lama setelah itu saksi melihat pelaku berdiri
di depan pintu dan saksi mendengar suara seperti mendengkur, setelah di cek ke
ruang makan telah melihat korban dengan posisi telungkup di bawah meja makan
dengan kondisi punggung berdarah dan sudah meninggal dunia. Selanjutnya saksi
meminta tolong dengan menghubungi pihak kepolisian Sektor Pamarican.
![]() |
| Foto : Pelaku |
Setelah menerima laporan tersebut
anggota Polsek Pamarican yang bekerjasama dengan Unit Identivikasi Sat Reskrim
Polres Ciamis langsung menuju ke TKP, melakukan olah TKP dan berhasil menangkap
pelaku yang kemudian diamankan di Polsek Pamarican untuk pemeriksaan lebih
lanjut. (humaspolresciamis)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar