Tribratanewspolresciamis – Bertempat di lingkungan Kedung Panjang RT 4 RW 2
Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, sekitar pukul 21.00 WIB
telah ditangkap tersangka dengan inisial FM, AY, dan DM saat memakai narkotika
jenis sabu. Selasa (24/1/2017)
Barang bukti yang didapat saat dilakukan
penggeledaahan yaitu 4 paket kecil sabu yang di bungkus plastik klip transparan
berat bruto 1,45 gram, 1 buah alat hisap
atau bong yang terbuat dari botol mineral, 2 buah sedotan warna putih, 1 buah
pipet, 1 buah korek gas warna kuning, dan 1 buah gunting.
Selanjutnya tersangka berikut barang
bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis untuk dites urine dan
dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya ketiga tersangka
dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127
UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (humaspolresciamis)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar