Kamis, 26 Januari 2017

PENYABU DIAMANKAN SAT RES NARKOBA POLRES CIAMIS

Tribratanewspolresciamis – Bertempat di lingkungan Kedung Panjang RT 4 RW 2 Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, sekitar pukul 21.00 WIB telah ditangkap tersangka dengan inisial FM, AY, dan DM saat memakai narkotika jenis sabu. Selasa (24/1/2017)


Barang bukti yang didapat saat dilakukan penggeledaahan yaitu 4 paket kecil sabu yang di bungkus plastik klip transparan berat bruto 1,45 gram,  1 buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol mineral, 2 buah sedotan warna putih, 1 buah pipet, 1 buah korek gas warna kuning, dan 1 buah gunting.



Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis untuk dites urine dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar