Tribratanewspolresciamis – Dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan
informasi penting dari Aparat Kepolisian kepada masyarakat dapat dilakukan
dengan berbagai cara seperti penyuluhan, pendekatan langsung kepada masyakarat
dan cara-cara lainnya.
Seperti yang dilakukan oleh Panit
Binmas Polsek Kawali Sat Binmas Polres Ciamis Aiptu Mumun Sudirman yang
melakukan penyampaian pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat melalui siaran
radio di Rudista FM pada pukul 19.00 Wib s.d 21.00 Wib yang sudah menjadi
rutininas. Selasa (10/1/2017)
Pada kesempatan kali ini Aiptu Mumun
menyampaikan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharga
seperti kendaraan yang dimiliki baik itu motor ataupun mobil untuk mencegah
para pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sudah sering
terjadi di beberapa tempat.
Selain itu Aiptu Mumun juga
mensosialisasikan tentang PP No 60 Tahun
2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) sebaga pengganti PP No 50 Tahun 2010. PP ini
akan berlaku mulai tanggal 7 Januari 2017. Tidak ada perubahan besaran tarif
penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Selama kegiatan berlangsung dapat
berjalan dengan lancar, aman dan kondusif dan diharapkan informasi ini dapat
bermanfaat bagi masyarakat dan dapat disebarluaskan kembali sehingga seluruh
masyarakat dapat mengetahui. (humaspolresciamis)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar