Tribratanewspolresciamis –
Bertempat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Kab. Ciamis dalam 1 rumah
kontarakan Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan 4 orang wanita yang
salah satunya diduga Mucikari. 4 orang wanita tersebut diantaranya ES(54), IN(25),
AY(29) dan LS(25). (Kamis, 02 Juni 2016)
Penangkapan ES berawal informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Sat Reskrim Polres
Ciamis yang menyamar sebagai konsumen yang memesan wanita malam, kemudian setelah menyepakati harga, dan menyerahkan uang selanjutnya dipersilahkan memasuki salah satu kamar bersama wanita malam tersebut.
ES yang diduga sebagai mucikari beroperasi dengan modus lelaki hidung belang yang memesan dan selanjutnya setelah terjadi kesepakatan harga lalu datang ke kontrakan dan ES sebagai penyedia tempat memanggil perempuan untuk digunakan oleh lelaki hidung belang yang memesan tersebut. Di TKP ada 2 perempuan(AY &LS) yang diduga sebagai PSK dan 1 perempuan lainnya merupakan pembantu(IN).
Selain itu
di TKP ditemukan juga barang bukti 3 botol miras merek mansion hous yang masih
utuh, kemudian 1/4 miras didalam poci berikut gelasnya, uang tunai pecahan Rp. 100.000,-
dan Rp. 50.000,- sebesar Rp.1.300.000,-, satu karung botol bekas miras dan
botol lainnya, dan 3 buah sim card.
Tersangka dijerat
dengan pasal 296 KUHP : "Barangsiapa yang pencahariannya dan
kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul
dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,-"
Dan juga
dijerat dengan pasal 506 KUHP : "Barang siapa sebagai mucikari
(soeteneur) mengambil untuk dari pelacuran perempuan, dilakukan kurungan
selama-lamanya tiga bulan"
Atas keterangan
dari tersangka bahwa ES sebagai mucikari sudah merupakan mata pencahariannya. (humaspolresciamis)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar