Tribratanewspolresciamis –Tindak pidana ringan yang dilakukan oleh YK(44) dan
BS(44) yaitu menjual miras tanpa ijin sehingga melanggar pasal 14 Jo Pasal 35
Perda No. 07 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Bidang Industri, Ijin
Usaha Bidang Perdagangan dan Wajib Daftar Perusahaan hari ini disidangkan di
Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis. (Rabu, 01 Juni 2016).
Keputusan
Hakim dari sidang tersebut, tersangka YK terkena denda sebesar Rp.350.000 atau
kurungan 5 hari. Barang bukti yang diperoleh dari tersangka YK adalah 12 botol
minuman beralkohol golongan B jenis Anggur Merah. Sedangkan tersangka BS
terkena denda sebesar Rp. 250.000 atau kurungan selama 3 hari. Dari tersangka
BS ini diperoleh barang bukti berupa 5 botol minuman beralkohol golongan B
beraroma arak beras jenis Kilin, dan 2 botol minuman beralkohol jenis anggur.
Tindak
pidana ringan tersebut merupakan hasil Operasi pada tanggal 24 dan 25 Mei 2016,
dan barang bukti tersebut disita di rumah masing-masing tersangka di daerah
Kalipucang, Pangandaran oleh anggota Sat Narkoba Polres Ciamis yang merupakan
informasi dari warga, kemudian dilimpahkan kepada Sat Sabhara Polres Ciamis,
untuk di tindak lanjuti, dan dikategorikan dalam tindak pidana ringan. (humaspolresciamis)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar