Tribratanewspolresciamis – Telah dilakukan penangkapan terhadap DS yang
melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di sebuah rumah yang
beralamat di Dusun Sukasari, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten
Pangandaran pada pukul 20.00 Wib. (29 November 2016).
Kejadian ini terjadi pada hari
Senin(07/11/2016) sekira pukul 05.00 Wib dengan modus operandi pelaku masuk ke
rumah dengan cara memanjat ke lantai dua kemudian masuk lewat jendela yang
tidak dikunci dengan memanjat peralon.
Dari hasil pengembangan terdapat 10 TKP
yang ada di wilayah hukum Polsek Cimerak, Polsek Parigi, Polsek Sidamulih,
Polsek Padaherang, Polsek Lakbok dan Polsek Banjarsari.
Dari kejadian ini disia 2 barang bukti
yaitu, 1 unit Sepeda motor, dan 1 unit Handphone, dan dari pengembangan dapat
diperoleh 1 unit laptop, 2 unit Handphone dan 17 gram perhiasan emas.
Dari kejadian ini pelaku dikenakan
pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman
paling lama 9 tahun penjara.
Kepolisian dapat menangkap pelaku juga
berkat kerjasama yang baik dengan masyarkat dengan memberikan informasi yang
benar sehingga pelaku dapat diamankan. (humaspolresciamis)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar