Senin, 05 Desember 2016

POLRES CIAMIS BERHASIL UNGKAP PELAKU CURAT

Tribratanewspolresciamis – Telah dilakukan penangkapan terhadap DS yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sukasari, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada pukul 20.00 Wib. (29 November 2016).


Kejadian ini terjadi pada hari Senin(07/11/2016) sekira pukul 05.00 Wib dengan modus operandi pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat ke lantai dua kemudian masuk lewat jendela yang tidak dikunci dengan memanjat peralon.

Dari hasil pengembangan terdapat 10 TKP yang ada di wilayah hukum Polsek Cimerak, Polsek Parigi, Polsek Sidamulih, Polsek Padaherang, Polsek Lakbok dan Polsek Banjarsari.

Dari kejadian ini disia 2 barang bukti yaitu, 1 unit Sepeda motor, dan 1 unit Handphone, dan dari pengembangan dapat diperoleh 1 unit laptop, 2 unit Handphone dan 17 gram perhiasan emas.

Dari kejadian ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.


Kepolisian dapat menangkap pelaku juga berkat kerjasama yang baik dengan masyarkat dengan memberikan informasi yang benar sehingga pelaku dapat diamankan. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar