Senin, 05 Desember 2016

PELAKU PENCURIAN LAPTOP DIRINGKUS POLRES CIAMIS

Tribratanewspolresciamis – Pada hari yang sama dengan peristiwa tindak pidana Curas yang terjadi di Jembatan Mergosari, terjadi juga TIndak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang bertempat di Kostan yang ada di Jalan Jenderal Sudirman No. 25 RT. 03/01 Kota. Kulon Kelurahan/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.


Kejadian ini terjadi pada hari Rabu(30/11/2016) sekitar pukul 16.30 Wib Pelaku (DA) masuk kerumah/kostan ketika rumah tersebut dalam keadaan kosong dan kunci pintu rumah disimpan di atas pintu kamar.

Dari hasil pegnembangan terdapat beberapa TKP yaitu Perum Galuh , Kostan Mekarjaya, Rumah di jl. Ir. H. Juanda, Kostan di jln. Koprasi, dan Kostan Unigal.

Dari kejadian tersebut barang bukti yang diperoleh yaitu 1 Unit Laptop dan dari hasil pengembangan terdapat 12 barang bukti lainnya yaitu 6 unit Laptop dengan berbagai merk, 1 unit Tab dan 5 Unit Handphone dengan berbagai Merk.

Dari hasil perbuatannya DA terkena pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.



Tindak pidana ini dapat terungkap karena laporan dari masyarakat, dan berkat kerjasama yang baik antara masyrakat dengan kepolisian tindak pidana ini berhasil di selesaikan. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar