Tribratanewspolresciamis – Pada hari yang sama dengan peristiwa tindak pidana
Curas yang terjadi di Jembatan Mergosari, terjadi juga TIndak Pidana Pencurian
dengan Pemberatan yang bertempat di Kostan yang ada di Jalan Jenderal Sudirman
No. 25 RT. 03/01 Kota. Kulon Kelurahan/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Kejadian ini terjadi pada hari Rabu(30/11/2016)
sekitar pukul 16.30 Wib Pelaku (DA) masuk kerumah/kostan ketika rumah tersebut
dalam keadaan kosong dan kunci pintu rumah disimpan di atas pintu kamar.
Dari hasil pegnembangan terdapat beberapa
TKP yaitu Perum Galuh , Kostan Mekarjaya, Rumah di jl. Ir. H. Juanda, Kostan di
jln. Koprasi, dan Kostan Unigal.
Dari kejadian tersebut barang bukti
yang diperoleh yaitu 1 Unit Laptop dan dari hasil pengembangan terdapat 12
barang bukti lainnya yaitu 6 unit Laptop dengan berbagai merk, 1 unit Tab dan 5
Unit Handphone dengan berbagai Merk.
Dari hasil perbuatannya DA terkena
pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan
ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Tindak pidana ini dapat terungkap
karena laporan dari masyarakat, dan berkat kerjasama yang baik antara masyrakat
dengan kepolisian tindak pidana ini berhasil di selesaikan. (humaspolresciamis)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar