Tribratanewspolresciamis – Bertempat di Ruang PPKO Polres Ciamis telah
dilaksanakan kegiatan sosialisasi tax amnesty dari Perwakilan Kantor Pelayanan
Pajak Ptrama Ciamis dimpimpin oleh Sdr. Yusup dan Sdr. Tedi. Pada pukul
08.00Wib. (Senin, 08 Agustus 2016)
Yang menghadiri dalam Sosialisasi Tax
Amanesty tersebut adalah Kapolres Ciamis, Waka Polres Ciamis, Pejabat Utama
Polres Ciamis beserta Seluruh Kapolsek Jajaran Polres Ciamis.
Materi yang disampaikan dalam
sosialisasi tersebut adalah tentang dasar dan latar belakang penerapan tax
amnesty adalah pengaruh ekonomi global yang berdampak pada perlambatan ekonomi
indonesia, defisit neraca perdagangan, penurunan lahu pertumbuhan sektor
industri yang berakibat pada peningkatan angka pengangguran, kemiskinan dan
kesenjangan sosial serta negara harus mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru
dengan cara repatriasi atau penelusuran harta WNI yang berada di LN.
Maksud dan tujuan amnesty pajak yaitu
untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek adalah uang tebusan dan
jangka panjangnya penerimaan pajak berdasarkan basis data yg lebih lengkap dan
akurat.
Definisi amnesty penghapusan pajak yang
seharusnya terutang tidak dikenai sangsi administrasi perpajakan dan sanksi
dibidang pidana perpajakan dengan cara mengungkap harta dan bayar uang tebusan.
Dalam sosiali tersebut juga dibahas
mengenai setiap orang atau badan berhak mendapat amnesty pajak, kecuali WP yg
sedang dalam proses sidik dan sudah P21(hasil penyidikan sudah lengkap), dalam
proses peradilan, sedang jalani hukuman.
Tatacara pelaksanaan tax amnesty, yaitu dengan mengungkapkan
seluruh harta yg belum dilaporkan pd spt tahunan PPh dan bayar tebusan.
Dan Tarif pengungkapan harta yang
berada didalam negeri terbagi dalam beberapa periode yaitu Periode I sejak UU
berlaku s/d akhir bulan ke-3 adalah 2%, Periode II bulan ke-4 UU berlaku s/d 31
desember 2016 adalah 3%, Periode III 1 januari 2017 s/d 31 maret 2017 adalah 5
%.
Selama kegiatan tersebut berlangsung
dapat berjalan dengan tertib dan kondusif. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar