Senin, 08 Agustus 2016

SOSIALISASI TAX AMNESTY PERWAKILAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI POLRES CIAMIS

Tribratanewspolresciamis – Bertempat di Ruang PPKO Polres Ciamis telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tax amnesty dari Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Ptrama Ciamis dimpimpin oleh Sdr. Yusup dan Sdr. Tedi. Pada pukul 08.00Wib. (Senin, 08 Agustus 2016)


Yang menghadiri dalam Sosialisasi Tax Amanesty tersebut adalah Kapolres Ciamis, Waka Polres Ciamis, Pejabat Utama Polres Ciamis beserta Seluruh Kapolsek Jajaran Polres Ciamis.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah tentang dasar dan latar belakang penerapan tax amnesty adalah pengaruh ekonomi global yang berdampak pada perlambatan ekonomi indonesia, defisit neraca perdagangan, penurunan lahu pertumbuhan sektor industri yang berakibat pada peningkatan angka pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan sosial serta negara harus mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru dengan cara repatriasi atau penelusuran harta WNI yang berada di LN.

Maksud dan tujuan amnesty pajak yaitu untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek adalah uang tebusan dan jangka panjangnya penerimaan pajak berdasarkan basis data yg lebih lengkap dan akurat.

Definisi amnesty penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sangsi administrasi perpajakan dan sanksi dibidang pidana perpajakan dengan cara mengungkap harta dan bayar uang tebusan.

Dalam sosiali tersebut juga dibahas mengenai setiap orang atau badan berhak mendapat amnesty pajak, kecuali WP yg sedang dalam proses sidik dan sudah P21(hasil penyidikan sudah lengkap), dalam proses peradilan, sedang jalani hukuman.

Tatacara pelaksanaan  tax amnesty, yaitu dengan mengungkapkan seluruh harta yg belum dilaporkan pd spt tahunan PPh dan bayar tebusan.

Dan Tarif pengungkapan harta yang berada didalam negeri terbagi dalam beberapa periode yaitu Periode I sejak UU berlaku s/d akhir bulan ke-3 adalah 2%, Periode II bulan ke-4 UU berlaku s/d 31 desember 2016 adalah 3%, Periode III 1 januari 2017 s/d 31 maret 2017 adalah 5 %.


Selama kegiatan tersebut berlangsung dapat berjalan dengan tertib dan kondusif. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar