Jumat, 19 Agustus 2016

POLRES CIAMIS GELAR KEKUATAN AMANKAN AUDENSI LSM GMBI

Tribratanewspolresciamis – Bertempat di DPRD Kabupaten Ciamis, LSM GMBI Distrik Ciamis yang berjumlah kurang lebih 75 orang, berbondong-bondong melaksanakan audensi yang dimulai pada pukul 10.30 Wib s.d 11.30 Wib. (Jumat, 19 Agustus 2016)



Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kepolisian Resor Ciamis menggelar sejumlah 371 petugas untuk melaksanakan pengamanan baik itu pengamanan terbuka maupun tertutup, petugas yang terlibat dalam pengamanan ini, tidak hanya dari Polres Ciamis, tetapi juga dari Polsek Jajaran Polres Ciamis ikut serta dalam melaksanakan pengamanan.

Dalam Audensi tersebut 10 orang perwakilan dari LSM GMBI Distrik Ciamis diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Ciamis Sdr. Dida Yudanegara, SH, M.Si dan Sdr. Mamat Rahmat beserta ketua dan anggota Badan Kehormatan DPRD Kab Ciamis.

Yang melatarbelakangi audensi tersebut adalah pelaksanaan aksi unras LSM GMBI di Pangandaran dalam rangka menyikapi proyek infrastruktur PON di Kab. Pangandaran yang berakhir bentrokan  dengan  massa Forum Bela Pangandaran. Dan salah seorang anggota DPRD Kab. Ciamis an. Sdr. Beny Octavia turut terlibat dan disinyalir tergabung dgn pihak massa Forum Bela Pangandaran dan dalam kesempatan tersebut Sdr.  Beny Octavia telah meninggalkan/tidak menghadiri kegiatan rapat paripurna di DPRD Kab. Ciamis. Namun pihak LSM GMBI mengapresiasi terhadap tindakan kooperatif  Sdr. Beny Octavia yang telah berkoordinasi/klarifikasi dengan GMBI untuk menindaklanjuti hal terebut, namun pihak GMBI tetap akan menyampaikan beberapa aspirasinya, antara lain mempertanyakan mengenai Fungsi dan tugas dari badan kehormatan, selain itu mempertanyakan menganai konsekuensi apabila ada anggota DPRD yang mangkir dari Rapat Paripurna, dan mempertanyakan adanya indikasi oknum anggota DPRD yang bermain Proyek.

Pihak DPRD Kab. Ciamis melalui ketua Badan Kehormatan Sdri. Hj. Titi Sutianah Khotim menjawab bahwa tugas dan fungsi BK adalah melakukan langkah preventif dalam rangka menjaga kehormatan dewan, memantau kinerja anggota DPRD serta menindaklanjuti apabila ada pengaduan terhadap anggota DPRD.

Apabila anggota DPRD 6 kali berturut turut tidak mengikuti sidang maka BK dapat memanggil untuk mengklarifikasi alasannya, apabila terbukti melanggar maka dapat dijatuhkan sanksi. Wakil Ketua DPRD juga menyatakan bahwa anggota DPRD secara kode etik tidak diperbolehkan bermain proyek.

Atas jawaban pihak DPRD, pihak GMBI memberi waktu selama satu minggu kepada Badan Kehormatan utk menindaklanjuti hal tersebut.


Selama kegiatan berlangsung, berkat kerjasama antara massa dengan pihak keamanan, sehingga audensi dapat berjalan dengan aman tertib dan kondusif. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar