Tribratanewspolresciamis – Judi merupakan suatu penyakit masyarakat yang dapat
merugikan seseorang yang menjalankannya. Karena dewasa ini sudah banyak sekali
orang-orang yang bangkrut akibat dari bisnis haram tersebut.
![]() |
| Foto : Barang Bukti |
Karena sudah banyak yang rela
mempertaruhkan harta bendanya, rumah, bahkan menjual anak atau istri untuk dijadikan
bahan taruhan saat berjudi. Seperti yang dilakukan oleh AM, HT, DS dan SJ yang
ditangkap saat sedang bermain judi togel Hongkong oleh Sat Reskrim Polres
Ciamis. (Senin, 19 September 2016)
Awal mula kejadian berdasarkan informasi
dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di Dusun Karanggedang, Desa Babakan kabupaten
Pangandaran sedang berlangsung perjudian jenis Togel Hongkong.
Setelah menerima informasi tersebut
pelapor bersama team dari Buser Sat Reskrim Polres Ciamis mendatangi tempat
tersebut dan ternyata setelah sampai benar bahwa terdapat permainan judi jenis
togel hongkong. Setelah terbukti terdapat praktek perjudian, sekitar pukul
20.30 Wib Team melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang sedang melakukan
permainan judi tersebut.
Foto : Pelaku Judi Togel Hongkong
Judi tersebut beroperasi dengan menerima
pembelian nomor judi togel kemudian di rekap selanjutnya di kirim kepada
Bandar,dengan keuntungan 5% dari jumlah uang yang disetorkan kepada bandar.
Barang bukti yang berhasil diamankan
adalah uang sebesar Rp 502.000, 4 lembar catatan rekapan nomor-nomor yang
dipasang, 5 lembar catatan rumusan nomor-nomor yang akan dipasang, 1 buah buku
rumusan nomor-nomor yang akan dipasang, 1 lembar catatan nomor-nomor yang sudah
keluar, 1 lembar slip setoran uang ke bank BRI sebesar 1.500.000, 1 buah
ballpoint dan 4 unit HP dengan berbagai merk.
Selanjutnya pelaku beserta barang-bukti
diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat
perbuatannya para tersangka tersebut dikenakan pasal 303 jo 303 BIS KUHPidana dengan
ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (humaspolresciamis)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar