Tribratanewspolresciamis – Telah terjadi laka lantas di sekitar jalan Yudanegara. Awal mula kejadian tersebut
ketika RJ(saksi) dan FB(korban) dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli
kembali minuman keras yang sebelumnya berkumpul di depan makam Pahlawan
Imbanagara sambil meminum miras. (Sabtu, 22 Oktober 2016)
Karena miras yang dicarinya di sekitar
terminal tidak ada, sehingga sekira pukul 00.30 Wib pada tanggal 23 Oktober
2016 RJ dan FB kembali ke Imbanagara dalam keadaan mabuk dan mengendarai sepeda
motor dengan kencang sehingga menyalip beberapa mobil dan motor dengan cara zigzag.
Kemudian ada beberapa pengendara motor
yang diketahui melakukan pengejaran karena merasa tidak terima dan terganggu
oleh RJ dan FB. Sekitar depan PDAM seorang yang dibonceng mencoba menendang
motor yang dikendarai oleh RJ dan FB tetapi tidak berhasil.
Sekitar di jalan Yudanegara yang
dibonceng tersebut melakukan hal yang sama yaitu menendang sepeda motor yang
dikendarai RJ dan FB sehingga mengenai knalpot dan mengakibatkan keduanya
terjatuh dan FB terlempar sampai 5 meter, kemudian mengenai pot yang berada di
atas trotoar dan terjadilah laka lantas.
Setelah korban terjatuh, yang diduga
pelaku diikuti oleh temannya sebanyak 3 motor menghampiri korban yang
tertelungkup, kemudian mencoba membalikkan tubuh korban dengan menggunakan kaki
tetapi tidak bisa kemudian mencoba membalikkan badan korban dengan tangan dan
ternyata korban sudah tidak berdaya dengan wajah berlumuran darah.
Setelah ada laporan dari masyarakat,
unit laka lantas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara, selain itu dari
saksi yang diintrogasi oleh Unit laka, melaporkan adanya penganiyaan oleh
sekelompok orang tersebut, maka dari itu kasus ini selain ditangani oleh Unit
Laka, ditangani pula oleh Sat Reskrim Polres Ciamis untuk dilakukan
penyelidikan lebih lanjut.
Dari kejadian ini didapati barang bukti
yaitu 1 unit sepeda motor berwarna biru, untuk sementara pelaku diduga telah
melanggar pasal 351 jo pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun, 8
bulan dan 5 tahun 6 bulan karena diduga melakukan tindak pidana penganiyaan dan
atau dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang Sat
Reskrim Polres Ciamis. (humaspolresciamis)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar