Senin, 31 Oktober 2016

AKIBAT UGAL-UGALAN 2 PEMUDA BABAK BELUR

Tribratanewspolresciamis – Telah terjadi laka lantas di sekitar  jalan Yudanegara. Awal mula kejadian tersebut ketika RJ(saksi) dan FB(korban) dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli kembali minuman keras yang sebelumnya berkumpul di depan makam Pahlawan Imbanagara sambil meminum miras. (Sabtu, 22 Oktober 2016)


Karena miras yang dicarinya di sekitar terminal tidak ada, sehingga sekira pukul 00.30 Wib pada tanggal 23 Oktober 2016 RJ dan FB kembali ke Imbanagara dalam keadaan mabuk dan mengendarai sepeda motor dengan kencang sehingga menyalip beberapa mobil dan motor dengan cara zigzag.

Kemudian ada beberapa pengendara motor yang diketahui melakukan pengejaran karena merasa tidak terima dan terganggu oleh RJ dan FB. Sekitar depan PDAM seorang yang dibonceng mencoba menendang motor yang dikendarai oleh RJ dan FB tetapi tidak berhasil.

Sekitar di jalan Yudanegara yang dibonceng tersebut melakukan hal yang sama yaitu menendang sepeda motor yang dikendarai RJ dan FB sehingga mengenai knalpot dan mengakibatkan keduanya terjatuh dan FB terlempar sampai 5 meter, kemudian mengenai pot yang berada di atas trotoar dan terjadilah laka lantas. 

Setelah korban terjatuh, yang diduga pelaku diikuti oleh temannya sebanyak 3 motor menghampiri korban yang tertelungkup, kemudian mencoba membalikkan tubuh korban dengan menggunakan kaki tetapi tidak bisa kemudian mencoba membalikkan badan korban dengan tangan dan ternyata korban sudah tidak berdaya dengan wajah berlumuran darah.

Setelah ada laporan dari masyarakat, unit laka lantas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara, selain itu dari saksi yang diintrogasi oleh Unit laka, melaporkan adanya penganiyaan oleh sekelompok orang tersebut, maka dari itu kasus ini selain ditangani oleh Unit Laka, ditangani pula oleh Sat Reskrim Polres Ciamis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari kejadian ini didapati barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor berwarna biru, untuk sementara pelaku diduga telah melanggar pasal 351 jo pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun, 8 bulan dan 5 tahun 6 bulan karena diduga melakukan tindak pidana penganiyaan dan atau dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang Sat Reskrim Polres Ciamis. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar