Tribratanewspolresciamis – Bertempat di mesjid Al-Hidayah Polres Ciamis telah
dilaksanakan pernikahan seorang tahanan yang terjerat pasal 378 jo 372
KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. (Selasa, 18 Oktober
2016)
Pernikahan tersebut dilaksanakan kurang
lebih pada pukul 15.30 wib oleh penghulu dari KUA Pamarican dan dihadiri oleh
keluara dari tersangka dengan inisial RF dan dari pihak perempuan. Serta didampingi
dan dikawal oleh Kasat Tahti, Iptu Sumaryadi B. Kresna. R serta anggota Tahti,
anggota Reskrim dan Anggota Provos Polres Ciamis.
Satu minggu setelah tersangka ditangkap
oleh pihak Polres Ciamis, dari pihak keluarga meminta izin kepada penyidik
untuk melaksanakan pernikahan di Polres Ciamis karena alasan yang sangat
mendesak.
Tindak pidana yang dilakukan oleh RF ini
terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 pada pukul 10.00 Wib di lembaga
Permasyarakatan Ciamis Jln. Ir. H. Juanda Kelurahan Ciamis, Kec. Ciamis Kab.
Ciamis. Kerugian dari penipuan dan penggelapan uang ini sebesar Rp.425.000.000.
Selama kegiatan berlangsung dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. (humaspolresciamis)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar