Rabu, 19 Oktober 2016

TAHANAN MENIKAH DI POLRES CIAMIS

Tribratanewspolresciamis – Bertempat di mesjid Al-Hidayah Polres Ciamis telah dilaksanakan pernikahan seorang tahanan yang terjerat pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. (Selasa, 18 Oktober 2016)


Pernikahan tersebut dilaksanakan kurang lebih pada pukul 15.30 wib oleh penghulu dari KUA Pamarican dan dihadiri oleh keluara dari tersangka dengan inisial RF dan dari pihak perempuan. Serta didampingi dan dikawal oleh Kasat Tahti, Iptu Sumaryadi B. Kresna. R serta anggota Tahti, anggota Reskrim dan Anggota Provos Polres Ciamis.

Satu minggu setelah tersangka ditangkap oleh pihak Polres Ciamis, dari pihak keluarga meminta izin kepada penyidik untuk melaksanakan pernikahan di Polres Ciamis karena alasan yang sangat mendesak.

Tindak pidana yang dilakukan oleh RF ini terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 pada pukul 10.00 Wib di lembaga Permasyarakatan Ciamis Jln. Ir. H. Juanda Kelurahan Ciamis, Kec. Ciamis Kab. Ciamis. Kerugian dari penipuan dan penggelapan uang ini sebesar Rp.425.000.000. Selama kegiatan berlangsung dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. (humaspolresciamis)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar