Tribratanewspolresciamis – Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Ciamis Polres
Ciamis telah melaksanakan kegiatan pengamanan audensi dari LSM GMBI beserta
perwakilan warga masyarakat kecamatan Cipaku dengan Komisi 2 DPRD Kabupaten
ciamis, yang dimulai pada pukul 09.00 Wib s.d 11.00 Wib, dengan korlap Sdr.
Yadi Hidayat. (Jumat, 13 Oktober 2016)
Dalam kegiatan audensi tersebut,
dihadiri oleh PLN Rayon Ciamis, Disperindagkop Kab. Ciamis, Dekopinda Kab.
Ciamis, KBO Reskrim Polres Ciamis, Camat Cipaku, Para Kepala Desa sekecamatan Cipaku,
Ketua KUD Desa Sekecamatan Cipaku dan manager PT. Indopower.
Kegiatan audensi ini dilatar belangi
oleh permasalah pada bulan agustus 2016, beberapa masyarakat mengeluh bahwa
pihak PLN akan memutus sambungan listrik dikarenakan belum membayar tagihan
listrik yang mencapai Rp. 600.000.000, namun setelah kepala desa
menginformasikan kepada masyarakat ternyata masyarakat telah membayar kepada
KUD melalui kolektor.
Dikarenakan banyaknya tunggakan yang
bervariasi dari 3 sampai 6 bulan, maka pihak PLN akan memutus sambungan listrik
yang menunggak pada bulan September, namun pihak para kepala desa telah meminta
kebijaksanaan pihak PLN agar tidak memutus sambungan sampai ada penyelesaian,
dengan batasan sampai bulan oktober.
Sebagai pihak ke-3 PLN Manager PT
Indopower menjelaskan bahwa tugas mereka adalah untuk melakukan pemantauan dan
pengecekan KWH yang dihitung sebagai tahihan, kemudian menginformasikan kepada
masyarakat tagihan tersebut dan PT Indopower juga diberi kewenangan untuk
memutus sementara sambungan listrik dan tidak diberi kewenangan untuk menerima
bayaran dari masyarakat.
Sedangkan oknum yang menjadi kolektor
adalah ES yang merupakan karyawan PT. Indopower yang diketahui rangkap
pekerjaan sebagai manager listrik KUD Sugema, maka PT Indopower melakukan
pemutusan hubungan kerja.
Pihak PLN Rayon Ciamis mengatakan bahwa
tidak ada hubungan kerja antara pihak PLN dengan pihak KUD Sugema, dikarenakan
saat ini pembayaran rekening listrik bisa dimana saja. Terkait adanya
tunggakan, bhw pihak PLN telah menerima permintaan kebijaksanaan dari Camat
Cipaku, sehingga pihak PLN memberi kebijaksanaan s.d tanggal 20 Oktober 2016, namun
apabila ada solusi permasalahan maka tidak perlu dilakukan pemutusan sambungan.
Sampai dengan saat ini sisa tunggakan tinggal ±Rp. 298.000.000, dikarenakan
sebagaian warga ada yang mau melunasi tunggakan.
LSM GMBI yang dieri kuasa oleh masyarakat
mengatakan bhw walaupun pelaku penggelapan dana pembayaran listrik tersebut
adalah pribadi ES, namun yang bersangkutan merupakan karyawan dari KUD Sugema
dan PT. Indopower, sehingga secara kelembagaan baik KUD Sugema dan PT.
Indopower juga harus bertanggungjawab, karena dari kotrak kerja tagihan
rekening listrik tersebut, mereka mendapatkan keuntungan. Sehingga masyarakat
dapat membayar tagihan selanjutnya tanpa harus terhambat tagihan yang
bermasalah tersebut.
Pihak Dekopinda mengatakan bhw utk
menentukan siapa yang bertanggungjawab secara perdata terkait tunggakan tagihan
tersebut, tidak dapat dibebankan secara lembaga kepada pihak KUD Sugema dan PT
Indopower, namun harus dilihat apakah ES diberi kewenangan untuk menagih
tunggakan dari KUD Sugema maupun PT. Indopower, apabila tidak berarti ini merupakan
kelalaian pribadi ES bukan kelalaian secara lembaga dari KUD Sugema dan PT.
Indopower.
Ketua KUD Sugema mengatakan bhw mereka
bekerjasama dgn PT. Raharja dan bukan dgn PT. Indopower karena PT. Indopower bekerjasama langsung dgn pihak
PLN. Terkait tunggakan senilai Rp. 298 Jt, pihak KUD akan bertanggungjawab namun
dengan cara mencicil mengingat saldo KUD saat ini sangat minim. Dan terkait hal
tersebut, dalam waktu dekat pihak KUD akan bernegosisasi dgn pihak PLN agar
masyarakat dapat mambayar tagihan bulan-bulan selanjutnya tanpa harus terhambat
tunggakan 4 yang bermasalah tersebut.
KBO Reskrim Polres Ciamis mengatakan bahwa
pihak Polres Ciamis telah menangani kasus tersebut dan sampai saat ini sdh P
19, dalam waktu 2 minggu ini diharapkan sudah P 21.
Kesimpulan dari audensi tersebut pihak
DPRD merekomendasikan bahwa masyarakat dapat membayar tunggakan selanjutnya
(diluar yang 4 bulan) kepada pihak PLN, dan pihak PLN jangan sampai melakukan
pemutusan sambungan dengan alasan apapun. Selanjutnya DPRD Kab. Cms dalam hal
ini Komisi 2 pada hari Senin 17 Okt 2016 jam 13.00 Wib akan memanggil pihak
Camat, perwakilan Kades, LSM GMBI, KUD Sugema, PT. Indopower dan PT. Raharja
utk menentukan teknis penyelesaian tunggakan yang 4 Bulan kepada pihak PLN.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban
selama audensi berlangsung, Polres Ciamis melaksanakan pengamanan, baik secara
terbuka ataupun tertutup dan berkat kerjasama yang baik antara peserta audensi
dan kepolisian maka kegiatan pun dapat berjalan dengan aman tertib lancar dan
kondusif. (humaspolresciamis)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar