Jumat, 14 Oktober 2016

POLRES CIAMIS AMANKAN AUDENSI GMBI

Tribratanewspolresciamis – Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Ciamis Polres Ciamis telah melaksanakan kegiatan pengamanan audensi dari LSM GMBI beserta perwakilan warga masyarakat kecamatan Cipaku dengan Komisi 2 DPRD Kabupaten ciamis, yang dimulai pada pukul 09.00 Wib s.d 11.00 Wib, dengan korlap Sdr. Yadi Hidayat. (Jumat, 13 Oktober 2016)



Dalam kegiatan audensi tersebut, dihadiri oleh PLN Rayon Ciamis, Disperindagkop Kab. Ciamis, Dekopinda Kab. Ciamis, KBO Reskrim Polres Ciamis, Camat Cipaku, Para Kepala Desa sekecamatan Cipaku, Ketua KUD Desa Sekecamatan Cipaku dan manager PT. Indopower.

Kegiatan audensi ini dilatar belangi oleh permasalah pada bulan agustus 2016, beberapa masyarakat mengeluh bahwa pihak PLN akan memutus sambungan listrik dikarenakan belum membayar tagihan listrik yang mencapai Rp. 600.000.000, namun setelah kepala desa menginformasikan kepada masyarakat ternyata masyarakat telah membayar kepada KUD melalui kolektor.

Dikarenakan banyaknya tunggakan yang bervariasi dari 3 sampai 6 bulan, maka pihak PLN akan memutus sambungan listrik yang menunggak pada bulan September, namun pihak para kepala desa telah meminta kebijaksanaan pihak PLN agar tidak memutus sambungan sampai ada penyelesaian, dengan batasan sampai bulan oktober.

Sebagai pihak ke-3 PLN Manager PT Indopower menjelaskan bahwa tugas mereka adalah untuk melakukan pemantauan dan pengecekan KWH yang dihitung sebagai tahihan, kemudian menginformasikan kepada masyarakat tagihan tersebut dan PT Indopower juga diberi kewenangan untuk memutus sementara sambungan listrik dan tidak diberi kewenangan untuk menerima bayaran dari masyarakat. 

Sedangkan oknum yang menjadi kolektor adalah ES yang merupakan karyawan PT. Indopower yang diketahui rangkap pekerjaan sebagai manager listrik KUD Sugema, maka PT Indopower melakukan pemutusan hubungan kerja.

Pihak PLN Rayon Ciamis mengatakan bahwa tidak ada hubungan kerja antara pihak PLN dengan pihak KUD Sugema, dikarenakan saat ini pembayaran rekening listrik bisa dimana saja. Terkait adanya tunggakan, bhw pihak PLN telah menerima permintaan kebijaksanaan dari Camat Cipaku, sehingga pihak PLN memberi kebijaksanaan s.d tanggal 20 Oktober 2016, namun apabila ada solusi permasalahan maka tidak perlu dilakukan pemutusan sambungan. Sampai dengan saat ini sisa tunggakan tinggal ±Rp. 298.000.000, dikarenakan sebagaian warga ada yang mau melunasi tunggakan.

LSM GMBI yang dieri kuasa oleh masyarakat mengatakan bhw walaupun pelaku penggelapan dana pembayaran listrik tersebut adalah pribadi ES, namun yang bersangkutan merupakan karyawan dari KUD Sugema dan PT. Indopower, sehingga secara kelembagaan baik KUD Sugema dan PT. Indopower juga harus bertanggungjawab, karena dari kotrak kerja tagihan rekening listrik tersebut, mereka mendapatkan keuntungan. Sehingga masyarakat dapat membayar tagihan selanjutnya tanpa harus terhambat tagihan yang bermasalah tersebut.

Pihak Dekopinda mengatakan bhw utk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara perdata terkait tunggakan tagihan tersebut, tidak dapat dibebankan secara lembaga kepada pihak KUD Sugema dan PT Indopower, namun harus dilihat apakah ES diberi kewenangan untuk menagih tunggakan dari KUD Sugema maupun PT. Indopower, apabila tidak berarti ini merupakan kelalaian pribadi ES bukan kelalaian secara lembaga dari KUD Sugema dan PT. Indopower.

Ketua KUD Sugema mengatakan bhw mereka bekerjasama dgn PT. Raharja dan bukan dgn PT. Indopower karena  PT. Indopower bekerjasama langsung dgn pihak PLN. Terkait tunggakan senilai Rp. 298 Jt, pihak KUD akan bertanggungjawab namun dengan cara mencicil mengingat saldo KUD saat ini sangat minim. Dan terkait hal tersebut, dalam waktu dekat pihak KUD akan bernegosisasi dgn pihak PLN agar masyarakat dapat mambayar tagihan bulan-bulan selanjutnya tanpa harus terhambat tunggakan 4 yang bermasalah tersebut.

KBO Reskrim Polres Ciamis mengatakan bahwa pihak Polres Ciamis telah menangani kasus tersebut dan sampai saat ini sdh P 19, dalam waktu 2 minggu ini diharapkan sudah P 21.

Kesimpulan dari audensi tersebut pihak DPRD merekomendasikan bahwa masyarakat dapat membayar tunggakan selanjutnya (diluar yang 4 bulan) kepada pihak PLN, dan pihak PLN jangan sampai melakukan pemutusan sambungan dengan alasan apapun. Selanjutnya DPRD Kab. Cms dalam hal ini Komisi 2 pada hari Senin 17 Okt 2016 jam 13.00 Wib akan memanggil pihak Camat, perwakilan Kades, LSM GMBI, KUD Sugema, PT. Indopower dan PT. Raharja utk menentukan teknis penyelesaian tunggakan yang 4 Bulan kepada pihak PLN.


Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama audensi berlangsung, Polres Ciamis melaksanakan pengamanan, baik secara terbuka ataupun tertutup dan berkat kerjasama yang baik antara peserta audensi dan kepolisian maka kegiatan pun dapat berjalan dengan aman tertib lancar dan kondusif. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar