Tribratanewspolresciamis – Sehubungan dengan adanya kasus penyelundupan Baby
Lobster dari Bandung menuju Batam oleh Tim Buser BKIPM Bandung yang di hadiri
oleh Dedi Arif (BKIPM Bandung), Atang Kuncara (PPI Pangandaran), Dayat S
(Danpos AL), Aiptu Dadang (KBO Polisi Perairan). (Selasa, 13 September 2016)
Kasus penyelundupan Baby Lobster
tersebut dilakukan dengan modus operandi dikirim via Bandara menggunakan koper
dengan pemberitahuan isi barang berupa garmen, di bandara Husein Sastranegara
di Bandung tanggal 12 September 2016.
Benih Lobster mutiara berukuran 3-4 cm
dengan jumlah hasil pencacahan 2.130 ekor dan nominal sampai dengan yang
diselamatkan kurang lebih 0.5 Miliyar. Kasus tersebut melanggar UU 45 Tahun
2009 Tentang Perikanan, UU No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan, PERMEN KP No. 01/2015 Tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Selain itu pelepasan Baby Lobster ini
juga pernah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 9 September 2016 lalu yang
bertempat di pantai Barat pangandaran sehubungan dengan kasus penyelundupan
Baby Lobster dari Lombok dengan tujuan Singapura.
Pelaku kasus Penyelundupan Babylobster tersebut
ditangkap di terminal 2 Bandara Soeta pada Hari Kamis tanggal 08 September
2016. Atas perintah menteri KPK melalui Badan Karantina Jakarta 1 agar barang
bukti berupa Babylobalster dilepaskan di pantai Pangandaran. Dan kasus tersebut
saat ini ditangani oleh Reskrim Polresta Bandara Soeta. (humaspolresciamis)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar