Kamis, 15 September 2016

PENGAMANAN AKSI AUDENSI ALIANSI MAHASISWA ANTI KORUPSI

Tribratanewspolresciamis- Polres Ciamis beserta Polsek jajaran  melaksanakan pengamanan aksi dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi se Priangan Timur bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Ciamis. Kamis (15/09/2016).


Aksi dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi se-Priangan Timur terkait dugaan korupsi Eks HGB serta pengrusakan dan penggusuran rumah petani yg terletak di Kab.Pangandaran dengan estimasi massa lebih kurang  50 orang dan sebagai koordinator lapangan Sdr. Nurohim.

Dalam orasinya peserta aksi menyampaikan beberapa steatment diantaranya adalah dampak yg terjadi dari peristiwa pembongkaran dimana pasca pembongkaran teresebut banyak keluarga yg terpaksa tinggal di saung terpal/saung tenda dengan serba kekurangan, banyak anak-anak  yang putus sekolah, tidak terjamin kesehatan dan keamanannya.

Kemudian pernyataan sikap peserta aksi adalah sebagai berikut :  Kepada pihak Kejaksaan negeri Ciamis dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Polres Ciamis untuk mengusut dugaan korupsi atas peralihan HGU PT Perkebunan XIII ke HGB (Hak Guna Bangunan) PT.Star Trush, kepada Kejaksaan agar serius menindak para pelaku korupsi dan tidak boleh tebang pilih, hentikan penggusuran masyarakat sebagai model penyelesaian sengketa tanah Negara, kepada Satpol PP, jangan sampai lembaganya menjadi keamanan pihak perusahaan yang sedang bersengketa, kepada semua pihak agar selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat, jangan sampai dihinakan dan dijadikan sebagai musuh.

Dalam audiensinya peserta aksi di terima oleh Sdr. Asep Dahwan (Fungsional Intel),  Hari Riadi, SH ( Kasi Datun),  Valebtino, SH (Kasi Fungsional Pidsus), Kasat Reskrim Polres Ciamis dan dihadiri oleh  8 (delapan) orang peserta aksi.

Dimana inti dalam audiensinya mempertanyakan sampai sejauhmana proses dugaan  korupsi atas peralihan HGU PT. Perkebunan XIII ke HGB PT. Star Trush, kemudian jawaban dari pihak kejaksaan saat ini masih tahap penyelidikan.

Sdr. Dahwan menyampaikan bahwa dari pihak Kejari saat ini sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam penyidikan sehingga masih belum bisa menyimpulkan apakah permasalahan ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau bukan.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Roland Olaf Ferdinand, SH menyampaikan bahwa terkait dengan kasus yang ditangani oleh Polres Ciamis pasca insiden penertiban bangunan saat ini masih dalam tahap penyidikan dimana pasal yang diterapkan adalah Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 2 dan pasal 212 KUHP dimana unsur-unsur yg diterapkan adalah melawan petugas dan penyalahgunaan senjata tajam.

Puluhan anggota Polres Ciamis beserta Polsek jajaran Polres Ciamis yang digelar untuk mengamankan dalam aksi audensi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Ciamis Kompol Bujang Harapan, SH dan Kapolsek Cikoneng Kompol Sukardi didampingi oleh Kasubbag Dal Ops Polres Ciamis serta Pengamanan yang dilaksanakan adalah pengamanan terbuka maupun pengamanan tertutup. Selama kegiatan pengamanan berjalan aman, lancar serta kondusif. (humaspolresciamis).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar