Tribratanewspolresciamis – Bertempat di Pantai Barat Pantai Pangandaran , Pelepasan
sejumlah 79000 Baby Lobster yang dimulai
pada pukul 08.30 Wib oleh Tim Balai Besar Karantina Ikan, Pengadilan Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan Jakarta. Pelepasan Baby Lobster tersebut dilaksanakan
sehubungan dengan Kasus Penyelundupan Baby
Lobster dari Malang menuju Singapura transit Jakarta. Selasa (27/9/2016)
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Dan
Pos TNI-AL, Kasat Polair, KBO Sat Pol Air beserta anggota Sat Pol Air, KPPI
Pangandaran, Anggota Sat Reskrim Polresta Bandara Soeta, Kepala Balai Besar
Jakarta, KABID Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pangandaran.
Pelaku
Penyelundupan tersebut telah diamankan pada hari Senin tanggal 26
September 2016 pada pukul 13.00 Wib di terminal 2 E keberangkatan setelah
pemeriksaan imigrasi, 2 orang pelaku penyelundupan telah diamankan dengan inisial
DJ membawa 4 buah koper dengan total seluruhnya sejumlah 53.200 ekor dan KD
membawa 25.800 ekor benih lobster.
Pelaku diamankan saat akan berangkat
menggunakan pesawat garuda GA 836 dengan tujuan Jakarta - Singapura pada
pukul 14.45 WIB di area setelah
pemeriksaan imigrasi karena kedapatan membawa benih lobster saat dilakukan x
ray bea cukai, yang sebelumnya kedua orang tersebut membawa benih lobster dari
Malang menuju Jakarta menggunakan pesawat garuda GA 291 yang berangkat dari
malang pada pukul 10.55 WIB dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 12.30
WIB, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut di Polresta
Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan dan penyidikan.
Sebelum pelepasan dilaksanakan,
terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan benih lobster
dari Kepala Balai Besar Jakarta ke KABID Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pangandaran,
dan sebagai saksi sebanyak 3 orang, yang salah satunya KBO Sat Polair. (humaspolresciamis)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar