Tribratanewspolresciamis – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan
pelajar di Kabupaten Ciamis, bertempat di SMA Arisalah Cijeungjing dilaksanakan
kegiatan sosialisasi hukum yang dilaksankan oleh Paur Rapkum Subbag Hukum Bag
Sumda Polres Ciamis AIPTU Amru Heri Sutomo, S.H. (Kamis, 29 September 2016)
Kegiatan ini merupakan hari ke-2 yang
sebelumnya kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan oleh Unit PPA Polres Ciamis. Pada
kesempatan kali ini Aiptu Amru menyampaikan mengenai sosialisasi UU No. 11
tahun 2012 yang merupakan perubahan dari UU No. 3 tahun 1997 tentang system peradilan
pidana anak yang didalamnya dijelaskan mengenai ciri khusus dari Undang-Undang
ini adalah dimasukkannya keadilan restorative atau restorative justice system dalam penyelesaian perkara tindak pidana
anak dengan melibatkan keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk
bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali
pada keadaan semua/bukan pembalasan melalui diversi.
Selain itu diterangkan pula mengenai
sosialisasi Perpu No. 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari
Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang didalamnya
menerangkan tentang adanya tambahan hukuman 1/3, dan pelaksanaan hukuman kebiri
bagi pelaku pidana anak, serta diberlakukannya ancaman hukuman minimal 10
tahun.
Pada akhir kegiatan sosialisasinya
Aiptu Amru menyampaikan “keadilan yang dilandasi dengan perdamaian (peace)
antara pelaku, korban dan masyarakat itulah yang menjadi moral etik restorative
justice, oleh karena itu keadilan dilakukan sebagai just peace principle. Prinsip ini mengingatkan kita bahwa keadilan
dan perdamaian pada dasarnya tidak dapat dipisahkan” ujarnya.
Aiptu Amru juga menyampaikan bahwa “Perdamaian
tanpa keadilan adalah penindasan, keadilan tanpa perdamaian adalah bentuk baru
penganiayaan/tekanan” pungkasnya. Dan selama kegiatan berlangsung dapat
berjalan dengan lancar dan tertib. (humaspolresciamis)

















