Tribratanewspolresciamis – Sat
Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian Sepeda Motor dengan
cara merusak kunci kontaknya di Blok Cikiray Dsn. Cigaleuh Wetan Rt. 026 Rw.
001 Desa Ciparigi Kec. Sukadana. (Kamis, 13 Oktober 2016)
Pada
hari kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar jam 00.30 Wib dilakukan penangkapan
terhadap tersangka AS di depan sebuah warung yang beralamat di Dsn. Sarayuda
Rt. 02 Rw. 07 Desa Kertaharja Kec. Cijeungjing Kab. Ciamis.
Dan
pada pukul 01.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HD di Dsn
Cintaharja Rt.01 Rw.09 Desa Kertaharja Kec. Cijeungjing Kab. Ciamis yang
berdasarkan informasi bahwa keduanya adalah pelaku pencurian sepeda motor Honda
Beat di Dsn. Cigaleuh Wetan Desa Ciparigi Kec. Sukadana Kab. Ciamis.
Akibat
perbuatannya itu kedua tersangka tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Barang
bukti yang berhasil disita dari kejadian tersebut yaitu 1 buah kunci leter T
berikkut 2 buah mata kuncinya dan 1 unit sepeda motor. Kemudian setelah
dilakukan pengembangan didapatkan barang bukti sebanyak 11 unit sepeda motor. (humaspolresciamis)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar