Rabu, 09 November 2016

SAT RESKRIM POLRES CIAMIS BERHASIL UNGKAP KASUS CURAS

Tribratanewspolresciamis – Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian Sepeda Motor dengan cara merusak kunci kontaknya di Blok Cikiray Dsn. Cigaleuh Wetan Rt. 026 Rw. 001 Desa Ciparigi Kec. Sukadana. (Kamis, 13 Oktober 2016)


Pada hari kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar jam 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS di depan sebuah warung yang beralamat di Dsn. Sarayuda Rt. 02 Rw. 07 Desa Kertaharja Kec. Cijeungjing Kab. Ciamis.

Dan pada pukul 01.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HD di Dsn Cintaharja Rt.01 Rw.09 Desa Kertaharja Kec. Cijeungjing Kab. Ciamis yang berdasarkan informasi bahwa keduanya adalah pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat di Dsn. Cigaleuh Wetan Desa Ciparigi Kec. Sukadana Kab. Ciamis.

Akibat perbuatannya itu kedua tersangka tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



Barang bukti yang berhasil disita dari kejadian tersebut yaitu 1 buah kunci leter T berikkut 2 buah mata kuncinya dan 1 unit sepeda motor. Kemudian setelah dilakukan pengembangan didapatkan barang bukti sebanyak 11 unit sepeda motor. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar