Tribratanewspolresciamis – Kasat
Resnarkoba AKP Tambok Simanulang, S.H bersama dengan anggota berhasil
mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pangandaran yang tepatnya kontrakan
yang ada di Dusun Karangsari pada pukul 17.00 Wib pada tanggal 21 November 2016.
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika
jenis sabu ini dengan cara menyimpan dan memproduksi prekursor Narkotika. Sat
Res Narkoba berhasil menangkap 2 orang pelaku dengan inisial IM dan AWY dan
juga melakukan penyitaan barang bukti dari kontrakan yaitu 1 prekursor narkotika(bahan
dasar pemuat sabu/inex) dan 1 perangkat alat penyulingan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti
telah berada di mako Polres Ciamis. Dan setelah di selidiki lebih lanjut bahwa
barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian adalah milik saudara J.
Oleh karena itu Sat Res Narkoba terus
melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku yang diduga merupakan
pemilik dari barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.
Tes urine pun dilakukan untuk
menentukan keterlibatan kedua pelaku tersebut dan menentukan apakah pelaku juga
merupakan pengguna Narkoba atau tidak. Sampai saat ini keterangan berapa banyak
yang sudah di produksi dan didistribusikan kemana saja masih dalam proses
penyidikan oleh Sat Res Narkoba.
Adapun pasal yang akan terapkan kepada
kedua pelaku adalah Pasal 129 jo 132 jo 137 UU Narkotika nomor 35/2009. (humaspolresciamis)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar