Kamis, 24 November 2016

SAT RES NARKOBA POLRES CIAMIS BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOBA DI PANGANDARAN

Tribratanewspolresciamis –  Kasat Resnarkoba AKP Tambok Simanulang, S.H bersama dengan anggota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Pangandaran yang tepatnya kontrakan yang ada di Dusun Karangsari pada pukul 17.00 Wib pada tanggal 21 November 2016.


Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini dengan cara menyimpan dan memproduksi prekursor Narkotika. Sat Res Narkoba berhasil menangkap 2 orang pelaku dengan inisial IM dan AWY dan juga melakukan penyitaan barang bukti dari kontrakan yaitu 1 prekursor narkotika(bahan dasar pemuat sabu/inex) dan 1 perangkat alat penyulingan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti telah berada di mako Polres Ciamis. Dan setelah di selidiki lebih lanjut bahwa barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian adalah milik saudara J.

Oleh karena itu Sat Res Narkoba terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku yang diduga merupakan pemilik dari barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.


Tes urine pun dilakukan untuk menentukan keterlibatan kedua pelaku tersebut dan menentukan apakah pelaku juga merupakan pengguna Narkoba atau tidak. Sampai saat ini keterangan berapa banyak yang sudah di produksi dan didistribusikan kemana saja masih dalam proses penyidikan oleh Sat Res Narkoba.


Adapun pasal yang akan terapkan kepada kedua pelaku adalah Pasal 129 jo 132 jo 137 UU Narkotika nomor 35/2009. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar