Tribratanewspolresciamis – Kemarin merupakan pelaksanaan Pilkades
Serentak di Kabupaten Pangandaran, yang merupakan momen penting dan merupakan
pesta demokrasi bagi masyarakat Kabupaten pangandaran (Minggu, 22/05/2016).
Seluruh masyarakat secara
berbondong-bondong berkumpul di TPS untuk memilih Calon Pimpinan di Desanya
masing-masing. Tetapi ada saja masyarakat yang memanfaatkan momen tersebut
untuk kegiatan yang sangat tidak diharapkan. Sudah banyak penyuluhan mengenai
perjudian dan tentu saja berikut dengan pasal-pasal yang mengikat tentang hal
itu. Dan juga di tiap TPS sudah di pasang spanduk mengenai “TIDAK ADA JUDI DI
KAB. PANGANDARAN” dan dalam spanduk tersebut juga sudah diingatkan mengenai
resiko bagi yang melakukan pasal yang mengikat dengan ancaman paling lama 10
tahun.
Tetapi penyuluhan dan spanduk
tersebut tidak diindahkan oleh oknum-oknum tertentu seperti YOH (40), dan KUN (37)
di Desa Paledah Kec. Padaherang pada hari Minggu pukul 08.00 Wib, pada jam
tersebut petugas mendapatkan informasi diduga adanya taruhan/judi pada Pilkades
Pangandaran. Setelah menerima laporan tersebut anggota Sat Reskrim Polres
Ciamis melakukan lidik dan melakukan introgasi serta didapat keterangan bahwa
sdr. Yoh yang tiada lain merupakan pengepul tindak pidana perjudian tersebut
dan dari dalam rumahnya ditemukan barang
bukti berupa sejumlah uang tunai senilai Rp. 15.000.000,-.(lima belas juta
rupiah). Dari hasil pengembangan telah diamankan sdr. Kun yang diketahui
merupakan pemasang dari tindak pidana perjudian tersebut.
Selain di Desa Paledah Kec.
Padaherang, hal yang sama juga terjadi di Desa Jangraga, Kec. Mangunjaya. MAN,
HEN, DRI dan CUN, yang melakukan perjudian dengan uang sebagai taruhannya. Di Desa
Jangraga Kec. Mangunjaya, Kab. Pangandaran pada hari yang sama, pukul 12.30 Wib.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh petugas setelah menerima laporan kemudian
mendatangi rumah sdr. Man dan melakukan introgasi serta penggeledahan,
ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 14.700.000,-(empat belas juta
tujuh ratus ribu rupiah) dan selanjutnya baik tersangka maupun barang bukti tersebut
dibawa ke Polres Ciamis untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang
berlaku. Dari keenam tersangka tersebut dikenakan pasal tindak pidana perjudian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 jo pasal 303 Bis KUHPidana. (humaspolresciamis)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar