Senin, 23 Mei 2016

POLRES CIAMIS BERHASIL TANGKAP PENJUDI DIBALIK PILKADES PANGANDARAN

Tribratanewspolresciamis – Kemarin merupakan pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Pangandaran, yang merupakan momen penting dan merupakan pesta demokrasi bagi masyarakat Kabupaten pangandaran (Minggu, 22/05/2016).


Seluruh masyarakat secara berbondong-bondong berkumpul di TPS untuk memilih Calon Pimpinan di Desanya masing-masing. Tetapi ada saja masyarakat yang memanfaatkan momen tersebut untuk kegiatan yang sangat tidak diharapkan. Sudah banyak penyuluhan mengenai perjudian dan tentu saja berikut dengan pasal-pasal yang mengikat tentang hal itu. Dan juga di tiap TPS sudah di pasang spanduk mengenai “TIDAK ADA JUDI DI KAB. PANGANDARAN” dan dalam spanduk tersebut juga sudah diingatkan mengenai resiko bagi yang melakukan pasal yang mengikat dengan ancaman paling lama 10 tahun.

Tetapi penyuluhan dan spanduk tersebut tidak diindahkan oleh oknum-oknum tertentu seperti YOH (40), dan KUN (37) di Desa Paledah Kec. Padaherang pada hari Minggu pukul 08.00 Wib, pada jam tersebut petugas mendapatkan informasi diduga adanya taruhan/judi pada Pilkades Pangandaran. Setelah menerima laporan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Ciamis melakukan lidik dan melakukan introgasi serta didapat keterangan bahwa sdr. Yoh yang tiada lain merupakan pengepul tindak pidana perjudian tersebut dan dari dalam rumahnya ditemukan  barang bukti berupa sejumlah uang tunai senilai Rp. 15.000.000,-.(lima belas juta rupiah). Dari hasil pengembangan telah diamankan sdr. Kun yang diketahui merupakan pemasang dari tindak pidana perjudian tersebut.

Selain di Desa Paledah Kec. Padaherang, hal yang sama juga terjadi di Desa Jangraga, Kec. Mangunjaya. MAN, HEN, DRI dan CUN, yang melakukan perjudian dengan uang sebagai taruhannya. Di Desa Jangraga Kec. Mangunjaya, Kab. Pangandaran pada hari yang sama, pukul 12.30 Wib. Adapun tindakan yang dilakukan oleh petugas setelah menerima laporan   kemudian mendatangi rumah sdr. Man dan melakukan introgasi serta penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 14.700.000,-(empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan selanjutnya baik tersangka maupun barang bukti tersebut dibawa ke Polres Ciamis untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari keenam tersangka tersebut dikenakan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 jo pasal 303 Bis KUHPidana. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar