Tribratanewspolresciamis – Operasi
Bersinar 2016 (Brantas Sindikat Narkoba) yang dilaksanakan oleh Polres Ciamis
selama 30 hari terhitung pada tanggal 21 Maret s/d 19 April 2016, telah berhasil
meringkus 5 pengedar Narkoba dengan barang bukti ganja seberat 1,7 kg, 5 paket
sabu-sabu dan psikotropika dengan jenis Alprazolam.
![]() |
Kelima tersangka yang
diungkap dari 4 kasus tersebut antara lain Inisial AY (37), RD (42), YS (31),
IP (27) dan ID (27). Pengungkapan kasus tersebut ditemukan di beberapa wilayah
di Ciamis yaitu Kecamatan Cikoneng, Panawangan dan Pangandaran.
“Para pelaku
memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Jakarta dan Bandung. Ciamis hanya
merupakan daerah transit saja yang juga rentan akan penyebaran Narkoba.” Ujar Kapolres Ciamis AKBP ARIF RACHMAN,
S.Ik.,MTCP saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis. Senin
(02/05/2016)
Kapolres
Ciamis menambahkan bahwa barang haram tersebut sudah berada di wilayah Ciamis
dan jangan dianggap ancaman sepele, karena akan membahayakan generasi muda.
“Kepada
para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dan
pasal 62 UU No. 05/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 12 tahun
penjara,”Pungkasnya
Operasi
Bersinar 2016 ini tidak hanya dalam bentuk penindakan atau penegakan hukum,
namun juga disertai dengan kegiatan sosialisasi dan kampanye tentang bahaya
penyalahgunaan narkoba baik kepada masyarakat umum maupun para pelajar supaya
terhindar dari penyalahgunaan Narkoba dan kegiatan tersebut terus dilakukan
oleh Kepolisian Resor Ciamis untuk menyelamatkan para generasi muda. (humaspolresciamis)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar