Tribratanewspolresciamis – Bertempat di Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana telah
dilaksanakan kegiatan pemasangan spanduk yang bertujuan untuk menghimbau
masyarakat ataupun pendatang agar tidak berburu binatang menggunakan senapan angin.
Rabu(2/2/2017)
Spanduk bertuliskan “DILARANG BERBURU
BINATANG LIAR” dipasang di Dusun Citamiang Wetan, Dusun Citamiang Kulon, Dusun Cigaleuh
Wetan dan Dusun Cigaleuh Kulon.
Yang mendasari pemasangan spanduk tersebut
karena banyak orang-orang yang tidak dikenal datang berburu hewan liar seperti
burung, tupai, kelelawar, babi hutan dan lain-lain dengan menggunakan senapan
angin. Dan dengan adanya orang-orang yang berburu tersebut meresahkan warga.
Selain itu juga dengan adanya kegiatan
berburu ini bisa menurunkan populasi hewan dan juga mengganggu keseimbangan
ekosistem yang ada di alam. Dan diharapkan dengan adanya spanduk ini masyarakat
yang sering berburu bisa menyadari bahwa kegiatan yang dilakukan itu dapat merugikan alam. (humaspolresciamis)








































