Tribratanewspolresciamis – Polsek Pangandaran Polres Ciamis telah berhasil
menangkap 3 tersangka yang diduga pelaku pencurian sepeda motor yaitu dengan
inisial YG(27), YI(20) dan SP(22). Rabu (1/2/2017)
Pencurian ini terjadi di 2 TKP (Tempat
Kejadian Perkara) yaitu di belakang Hotel Arnawa, dusun Pangandaran Barat pada
pukul 02.00 Wib dan korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dan
langsung dilakukan pencarian bersama dengan masyarakat dan berhasil ditangkap
pada pukul 03.00 Wib. Pada saat pencurian dilakukan oleh tersangka berinisial
SP(22) dan YG(27).
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku
untuk melakukan pencurian ini adalah dengan pelaku masuk kedalam rumah dan
terdapat sebuah ruangan yang tidak dikunci, dan pelaku menemukan kunci kontak selanjutnya
pelaku membawa motor yang berada di teras.
Selanjutnya Curanmor yang terjadi di
daerah Dusun Kalapa Tiga Babakan Kec. Pangandaran, Kabupaten Pangandaran terjadi
pada pukul 03.00 Wib yang dilakukan oleh YI(20) dan berhasil ditangkap beserta
barang bukti pada pukul 17.00 Wib di daerah Pamarican di rumah teman tersangka.
Untuk memperlancar aksinya tersebut pelaku
masuk kedalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci, selanjutnya pelaku
mengambil HP dan Kunci kontak sepeda motor yang ada di atas meja lalu motor
yang berada di teras rumah.
Ketiga tersangka tersebut merupakan 1
kelompok pencurian dan dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti
yaitu 3 unit sepeda motor berikut kunci kontaknya dan 1 unit hand phone. Ketiga
tersangka diamankan di rutan Polsek Pangandaran untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari kejadian ini dihimbau kepada
masyarakat agar senantiasa lebih teliti lagi apabila hendak berpergian ataupun
istirahat tidak lupa untuk mengunci pintu beserta jendela-jendela rumah, apabila
memiliki kendaraan roda 2 dimasukan kedalam rumah dan juga jangan menaruh kunci
kontak di sembarang tempat agar tidak memicu terjadinya tindak pidana pencurian.
(humaspolresciamis)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar