Kamis, 02 Februari 2017

POLSEK SUKADANA PASANG SPANDUK DILARANG BERBURU

Tribratanewspolresciamis – Bertempat di Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana telah dilaksanakan kegiatan pemasangan spanduk yang bertujuan untuk menghimbau masyarakat ataupun pendatang agar tidak berburu binatang menggunakan senapan angin. Rabu(2/2/2017)


Spanduk bertuliskan “DILARANG BERBURU BINATANG LIAR” dipasang di Dusun Citamiang Wetan, Dusun Citamiang Kulon, Dusun Cigaleuh Wetan dan Dusun Cigaleuh Kulon.

Yang mendasari pemasangan spanduk tersebut karena banyak orang-orang yang tidak dikenal datang berburu hewan liar seperti burung, tupai, kelelawar, babi hutan dan lain-lain dengan menggunakan senapan angin. Dan dengan adanya orang-orang yang berburu tersebut meresahkan warga.


Selain itu juga dengan adanya kegiatan berburu ini bisa menurunkan populasi hewan dan juga mengganggu keseimbangan ekosistem yang ada di alam. Dan diharapkan dengan adanya spanduk ini masyarakat yang sering berburu bisa menyadari bahwa kegiatan yang dilakukan itu  dapat merugikan alam. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar