Selasa, 19 Juli 2016

POLRES CIAMIS LAKSANAKAN PENYULUHAN NARKOBA BAGI SISWA SISWI BARU

Tribratanewspolresciamis – Bertempat di Lapangan Upacara SMPN 3 Ciamis, Jl. Jenderal Sudirman No.233 Sat Reserse Narkoba melakukan penyuluhan tentang bahaya Narkoba. Yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wib s.d 09.00 Wib dengan jumlah peserta penyuluhan sebanyak 100 orang yang merupakan siswa baru di SMP tersebut. (Selasa, 19 Juli 2016)


Penyuluhan ini dilaksanakan atas dasar undangan dari pihak sekolah dalam rangka MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah), mengingat dewasa ini pengguna narkoba tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak. Maka dari itu dilakukan penyuluhan ini di tingkat SMP.

Kegiatan ini juga merupakan upaya preventif atau pencegahan bahaya narkoba bagi siswa-siswi baru, dengan pemateri AKP Agus Susanto, S.H, M.M selaku Kasat Narkoba dan IPDA Jajang Sahidin, S.H selaku KBO Narkoba, yang menerangkan mengenai pengertian narkoba, bahaya narkoba serta akibat-akibatnya apabila menggunakan narkoba.

Kegiatan serupa tidak hanya dilakukan oleh Polres Ciamis tetapi juga oleh Polsek Jajaran Polres Ciamis di beberapa tempat seperti di Desa Giriharja, Kec. Rancah pada tanggal 13 Juli lalu, di Cihaurbeuti yang bertempat di SMAN 1 Cihaurbeuti yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Juli dan juga di SMPN 2 Cihaurbeuti yang akan dilaksanakan di minggu ini dan SMKN 1 Pangandaran yang dilakukan oleh Panit II Reskrim Polsek Pangandaran Aiptu Heri Heryanto dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendidikan dan latihan karakter bangsa (DIKLATKARSA) dengan tema 'KENAKALAN REMAJA' pada waktu yang sama dengan penyuluhan narkoba yang dilaksanakan di SMPN 3 Ciamis .

Materi yang disampaikan oleh Aiptu Heri diantaranya mengenai bahaya miras bagi kehidupan, minuman keras, kriminalitas tingkat remaja, narkoba / zat-zat yang berbahaya untuk kesehatan, pergaulan bebas dan UU perlindungan anak No.23 tahun 2002 (untuk melindungi anak-anak dari perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab). Fungsi dari pasal tersebut adalah untuk membatasi perbuatan anak tersebut, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Penyuluhan bahaya narkoba pun dapat berjalan dengan aman, tertib,  lancar dan kondusif. (humaspolresciamis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar