Tribratanewpolresciamis – Bertempat di Tanah Kontrak PT. Pancajaya Makmur
Bersama Grand Pangandaran Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo
Kecamanatan/Kabupaten Pangandaran, telah dilaksanakan kegiatan penertiban
terhadap 80 bangunan liar (Gubuk dan Rumah) dimulai pukul 19.00 Wib s.d 15.00
Wib. (Rabu, 27 Juli 2016)
Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih
200 orang diantaranya Bupati Kabupaten Pangandaran, H. Jeje Wiradinata,Kapolsek
Pangandaran, Kapolsek Jajaran Rayon IV dan V, kasat Intelkam Polres Ciamis,
Danramil 1320/Pangandaran, Camat Pangandaran, Danpos Al Pangandaran, Perwakilan
PT. Pancajaya Makmur Bersama, Kasi Trantib, Organisasi Tani Lokal Pangandaran,
dan Ormas Kabupaten pangandaran.
Dalam Apel Gelar Pasukan yang dipimpin
oleh Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, S.H.,M.M menyampaikan TNI/Polri
membantu dalam pengamanan, Satpol PP yang berperan melakukan penertiban. Beliau
juga menampaikan “Sesuaikan dengan aturan yang ada dan jangan arogan karena
mereka adalah warga, rekan kita semua, ikuti juga perintah dari Komandan Kelompok(Danpok)
masing masing, jangan ada ang keluar dari perintah Danpoknya, dan setiap Danpok
bertanggung jawab, dan yang terakhir utamakan faktor keamanan”
Dir PT. Pancajaya Makmur Bersama menjelaskan
“Kami melakukan pembongkaran ini bukan tindakan semena-mena dari PT Panca Jaya
Makmur Bersama, semua sudah sesuai aturan dengan Bank NISP dan berhak atas HGB
dan juga meminta untuk dengan sadar membongkar bangunannya yang berdiri di Tanah
PT Panca Jaya Makmur Bersama”.
Camat Pangandaran Bpk Yayat Kiswayat menjelaskan
“Bahwa PT. Pancajaya Makmur Bersama sudah melakukan sosialisasi terhadap pemilik
bangunan, meminta kepada masyarakat untuk legowo dan mau membongkar
bangunannya, meminta kepada aparat untuk berpedoman dengan aturan yang ada
sehingga tidak ada yang di rugikan”
Pihak perusahaan dan perwakilan
Penggarap melakukan mediasi di kantor sturtrust Pangandaran dan menghasilkan Legalitas
HGB dan IMB, 196 hektar atas nama PT. Pancajaya Makmur Bersama, BPN merupakan
Badan resmi yang mengeluarkan peta lahan PT. Pancajaya Makmur Bersama.
Karena dari musyawarah tersebut tidak
ada titik temu maka Bupati Kab. Pangandaran datang ke lokasi lahan dan
menyampaikan kepada OTL, agar perwakilan OTL untuk melaksanakan pertemuan di
kantor Sekda Kab. Pangandaran pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 pukul 10.00
wib.
Pada hari kamis, mulai dari pukul 10.30
Wib s.d 12.00 Wib, kegiatan musyawarah dilanjutkan dan menghasilkan dari Perwakilan
Pihak penggarap mempertanyakan legalitas / dasar hukum terkait status tanah
negara yg di akuisisi oleh pihak PT Startrust.
Kemudian dari Pihak PT. PMB, status
tanah tersebut di beli oleh PT PMB dalam status tanah HGB (Hak Guna Bangunan)
pada tanggal 4 April 2016, terkait lahan garapan yang digunakan oleh kelompok
petani pihak PT. PMB memberikan peluang kepada para penggarap untuk melakukan
aktivitas bertani di lahan PT. PMB selama belum melakukan pembangunan di lahan
tersebut dan dengan catatan dari pihak penggarap tidak memiliki niatan untuk
menguasai lahan tanah tersebut.
Dan dari pihak Perwakilan dari BPN,
Sdr. Agus menyampaikan status peralihan (pemegang Hak) tanah tersebut diakuisisi
oleh PT. startrus pada tahun 1997, kemudian beralih ke pihak Bank NISP pada
tahun 2007, dan beralih kepada PT. PMB pada tahun 2013, dan status tanah
tersebut SAH milik PT. PMB
Kesimpulannya, Bupati Pangandaran
meminta waktu selama 1 minggu untuk menentukan hasil dr musyawarah tersebut, yg
mana hasil keputusan tersebut harus di terima oleh semua pihak, karena
keputusan tersebut diambil atas dasar aspek Normatif yang berdasarkan
Perundang-Undangan yang berlaku.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban
selama pelaksanaan kegiatan Polres Ciamis beserta Polsek Jajaran Polres Ciamis
menurunkan sejumlah 148 personil, Sat Pol PP 20 personil, TNI 10 personil,
Dishub Pangandaran 12 personil dan jumlah keseluruhan 200 personil. Dan Selama
kegiatan berlangsung dari awal sampai dengan selesai berjalan aman, tertib dan
kondusif. (humaspolresciamis)