Seorang ayah harusnya menjadi pengayom bagi keluarganya. Namun tak demikian halnya bagi ES (45) yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.
Pria
asal warga Dusun Tamansari Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten
Ciamis ini tega menghabisi nyawa anak kandungnya, Neni Wahyuni (11)
dengan menjerat leher anaknya sendiri dengan tambang hingga tewas pada
tanggal 5 januari 2016 pukul 16.00 WIB.
Pelaku sebelumnya sempat mengajak anaknya untuk bunuh diri empat hari
yang lalu dikarenakan diduga mengalami setres dan frustasi dengan
kondisi rumah tangganya setelah sebelumnya sang istri hamil hingga
melahirkan pada saat bekerja manjadi TKW di luar negeri.
Kasus
pembunuhan tersebut berawal diketahui oleh teman korban Daisah yang
tidak jauh dari rumah korban yang berkunjung kerumah Neni, dan melihat
Neni di tempat tidur sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan ditemukan
dalam kondisi mengalami luka jeratan di bagian lehernya.
Berdasarkan
dari hasil penyelidikan dari tempat kejadian perkara (TKP) dan
keterangan dari saksi-saksi korban diduga dibunuh oleh ayah kandunganya
sendiri yang berinisial ES.
Polsek
Pamarican melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dan
ternyata pelaku sendiri telah menyerahkan diri serta mengakui pembunuhan
tersebut ke Polsek Banjar dan dilakukan penjemputan kepada pelaku guna
pemeriksaan lebih lanjut di Polres Ciamis. Ungkap Kasat Reskrim Polres
Ciamis AKP Rolan Olaf Ferdinan didampingi Kapolsek Pamarican.
Untuk
motif dari tersangka dalam membunuh anak kandungnya tersebut
dikarenakan frustrasi karena kondisi rumah tangganya yang berantakan
lantaran memiliki istri yang bekerja sebagai TKW di luar negeri, saat
pulang ke Indonesia dalam kondisi hamil hingga melahirkan anak kembar
sehingga sebelumnya melakukan pembunuhan tersebut pelaku sempat mengajak
anaknya untuk melakukan bunuh diri bersama namun di tolak ajakan
tersebut sehingga timbul niat pelaku untuk bunuh diri namun khawatir
anaknya tidak ada yang mengurus dikarenakan tidak mau dititipkan kepada
orang lain.
"Pada suatu waktu pelaku langsung membunuh korban dengan menjerat leher
korban dengan menggunakan tali tambang di tempat tidur. Setelah
membunuh pelaku juga mencoba untuk bunuh diri dengan cara menggantungkan
diri, terlihat dari leher pelaku yang mengalami luka di leher.Namun,
upaya bunuh diri gagal dilakukan lantaran pelaku terjatuh " Ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni
penganiayaan sehingga menyebabkan kematian kepada anak di bawah umur
dalam Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014,
penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang Pasal 351 ayat 3 serta
pembunuhan berencana Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20
tahun penjara.(HmsPlrCms)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar