Kamis, 07 Januari 2016

Seorang Ayah Di Ciamis Tega Habisi Nyawa Anak Kandungnya Sendiri

Tribrata News Polres Ciamis__ 
Seorang ayah harusnya menjadi pengayom bagi keluarganya. Namun tak demikian halnya bagi ES (45) yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri. 
 
Pria asal warga Dusun Tamansari Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis ini tega menghabisi nyawa anak kandungnya, Neni Wahyuni (11) dengan menjerat leher anaknya sendiri dengan tambang hingga tewas pada tanggal 5 januari 2016 pukul 16.00 WIB.

Pelaku sebelumnya sempat mengajak anaknya untuk bunuh diri empat hari yang lalu dikarenakan diduga mengalami setres dan frustasi dengan kondisi rumah tangganya setelah sebelumnya sang istri hamil hingga melahirkan pada saat bekerja manjadi TKW di luar negeri. 

Kasus pembunuhan tersebut berawal diketahui oleh teman korban Daisah yang tidak jauh dari rumah korban yang berkunjung kerumah Neni, dan melihat Neni di tempat tidur sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan ditemukan dalam kondisi mengalami luka jeratan di bagian lehernya. 

Berdasarkan dari hasil penyelidikan dari tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari saksi-saksi korban diduga dibunuh oleh ayah kandunganya sendiri yang berinisial ES. 

Polsek Pamarican melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dan ternyata pelaku sendiri telah menyerahkan diri serta mengakui pembunuhan tersebut ke Polsek Banjar dan dilakukan penjemputan kepada pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut di Polres Ciamis. Ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rolan Olaf Ferdinan didampingi Kapolsek Pamarican. 

Untuk motif dari tersangka dalam membunuh anak kandungnya tersebut dikarenakan frustrasi karena kondisi rumah tangganya yang berantakan lantaran memiliki istri yang bekerja sebagai TKW di luar negeri, saat pulang ke Indonesia dalam kondisi hamil hingga melahirkan anak kembar sehingga sebelumnya melakukan pembunuhan tersebut pelaku sempat mengajak anaknya untuk melakukan bunuh diri bersama namun di tolak ajakan tersebut sehingga timbul niat pelaku untuk bunuh diri namun khawatir anaknya tidak ada yang mengurus dikarenakan tidak mau dititipkan kepada orang lain.

"Pada suatu waktu pelaku langsung membunuh korban dengan menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang di tempat tidur. Setelah membunuh pelaku juga mencoba untuk bunuh diri dengan cara menggantungkan diri, terlihat dari leher pelaku yang mengalami luka di leher.Namun, upaya bunuh diri gagal dilakukan lantaran pelaku terjatuh " Ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni penganiayaan sehingga menyebabkan kematian kepada anak di bawah umur dalam Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang Pasal 351 ayat 3 serta pembunuhan berencana Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(HmsPlrCms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar