Rabu, 16 Maret 2016

Pesta Narkoba, Dua Pemuda di Ciamis Diciduk Polisi



Tribratanewspolresciamis - Kedapatan sedang asik pesta narkoba jenis ganja kering di kediamannya, dua pemuda berinisial AH (30) dan DJL (29) warga Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis diciduk petugas Satuan Narkoba Polres Ciamis.

Kaur Bina Operasi Sat Narkoba Iptu Yayu Wahyudi menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Ancol 2, Kecamatan Sindangkasih ada yang sedang melakukan tindak penyalahgunaan narkoba. 

Kemudian anggota Satuan Narkoba meluncur ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan, ternyata benar pemuda be

rinisial AH sedang pesta narkoba.

"Kemudian kita lakukan penggeledahan, dari tangan pelaku pelaku didapat dua paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas putih," ungkapnya saat ditemui di kantornya Kamis (10/3/2016).

Setelah dinterogasi, ternyata AH merupakan pengguna. Kemudian dilakukan pengembangan ternyata barang haram tersebut AH dapatkan dari pelaku DJL yang sama masih pengguna narkoba.

Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang dari luar kota di wilayah Tasikmalaya, dengan membeli seharga Rp1.300.000 sekitar dua bulan lalu untuk digunakan oleh para pelaku.


Akibat perbuatannya, kedua pemuda yang maisng masing berprofesi sebagai buruh swasta dan montir bengkel ini dikenakan Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 jo Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

Sementara itu, AH kepada petugas mengaku menggunakan barang haram tersebut lantaran sedang frustasi karena memiliki masalah keluarga yang kurang harmonis, cara untuk menghilangkan pikiran yang sedang kalutnya itu dengan menghisap ganja.

"Saya menggunakannya karena banyak pikiran, dapatnya beli patungan sama sodara," ungkapnya.(Sumber : Sindonews.com)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar